Loading...

Berita

Wujudkan Pelayanan Prima dan Transparan, Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Seluruh Layanan Gratis!

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan melayani dengan hati. Sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK dan semangat "Bangga Melayani Bangsa", Diskopukmindag secara resmi merilis daftar jenis pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat maupun internal pegawai.

Guna mendukung terciptanya zona integritas, Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang disediakan sama sekali tidak dipungut biaya (GRATIS). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi atau SP4N LAPOR apabila menemukan adanya tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan dinas.

Adapun 9 jenis pelayanan yang tersedia di Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya meliputi:

  1. Usulan Permohonan Cuti (Internal)

  2. Usulan Surat Izin Belajar (Internal)

  3. Usulan Kenaikan Pangkat (Internal)

  4. Layanan Izin Penelitian dan Praktek Kerja

  5. Pelayanan Surat Keterangan Pengurus dan Pengawas

  6. Pelayanan Konsultasi PLUT KUMKM

  7. Penerbitan Laporan Verifikasi Perizinan Berusaha Perusahaan Industri

  8. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

  9. Pelayanan Tera Ulang

Bagi masyarakat atau pihak terkait yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan alur pelayanan, dapat menghubungi Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya melalui kontak resmi berikut:

  • Website Resmi: diskopukmindag.tasikmalayakab.go.id

  • WhatsApp: 08211619986

  • Email: diskopukmindag@tasikmalayakab.go.id

“Melayani Anda adalah Komitmen Kami.”